Hukuman adalah ganjaran bagi mereka yang terbukti melakukan kesalahan, terutama yang terdapat pada kasus-kasus pidana. Di dunia ini terdapat bermacam-macam hukuman untuk para terdakwa kasus, baik itu hukuman yang hanya akan membuat efek jera hingga hukuman yang menghilangkan nyawa (hukuman mati). Hukuman mati yang masih diaktifkan hingga sekarang adalah hukum pancung atau penggal kepala. Mengerikan memang, namun tahukan Anda, ternyata sejarah dari hukum pancung tersebut sangatlah panjang dan sulit diperkirakan asal-usulnya.
Di Inggris ada anggapan, bahwa hukuman pancung merupakan hak istimewa para terhormat. Hukuman pancung berlaku di Inggris sampai dengan tahun 1747 dan merupakan metode hukuman mati standar di Norwegia sampai saat dihapuskan pada tahun 1905, Swedia (sampai tahun 1903), Denmark (sampai tahun 1892), dan digunakan untuk beberapa kelas tahanan di Prancis (sampai penggunaan Guillotine di tahun 1792), serta di Jerman sampai dengan tahun 1938.
Pada hukuman pancung, terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya, sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka, agar mereka tidak dapat menghindar. Hasil dari eksekusi ini adalah pendarahan yang hebat di leher karena arteri dan vena yang terputus.
Eksekusi pancung bisa dikatakan sebagai hukuman mati yang manusiawi jika dilakukan dengan benar karena hanya dibutuhkan satu tebasan dalam pemenggalan. Dalam beberapa detik sudah dipastikan terdakwa telah meninggal, bandingkan dengan hukuman mati yang lain seperti hukum gantung. Hukum gantung memerlukan lebih banyak waktu untuk membuat terdakwa menghembuskan nafas terakhirnya. Cara digantung seperti itu akan membuat yang dieksekusi merasa tersiksa terlebih dahulu dan terkesan tak mausiawi.
Dibalik pengeksekusian yang sempurna, tentuya ada seorang eksekutor yang telatih. Mereka disebut sebagai algojo pancung yang tidak boleh memiliki rasa iba terhadap orang yang akan dipancungnya. Hukuman pancung secara luas digunakan di Eropa dan Asia sampai abad ke-20. Semua negara-negara Eropa yang sebelumnya menggunakan hukuman pancung, sekarang telah benar-benar menghapuskan metode hukuman mati dengan cara ini. Dan saat ini, hanya Arab Saudi dan Iran yang masih menggunakan metode hukuman mati seperti ini. Qatar dan Yaman pun sebenarnya melegalkan hukuman mati dengan metode seperti ini, namun sampai saat ini belum ada eksekusi dengan metode ini yang dilaporkan.[PRO/DEL]